2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta Syaratnya

2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta Syaratnya

ILUSTRASI. 2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta Syaratnya.

Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai mudah dilakukan dengan beberapa syarat. Setiap pemilik HP yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia. Mulai April 2020, pemerintah Indonesia mulai memblokir terkait ponsel Black Market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar.

Setiap IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia. Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.

Sebelum mengikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai harus memenuhi syarat berikut.

Syarat Pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang. B
  • ayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.
  • Tentu, penuhi terlebih dulu syarat daftar IMEI HP ke Bea Cukai di atas.
  • Setelah itu, ikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Aplikasi dan Website.

Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai

1. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi Nah, cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui aplikasi resmi berikut.

  • Unduh Mobile Beacukai di Google Play Store. Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut.  Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website Kedua, ada cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.


Apabila mendapatkan QR Code dan Registration ID, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Bea Cukai saat kedatangan. Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.

Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia. Cara cek IMEI HP terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Demikian beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi dan Website.

Jika anda memiliki masalah dengan perangkat anda, anda bisa menghubungi kami melalui social media kami di Instagram dan Facebook Zapplerepair atau bisa hubungi kami di  021-26081043 (Office) atau 0877-8885-5868 melalui WhatsApp.

Anda juga bisa langsung datang ke kantor kami di :

Kantor Pusat : Jl. Jembatan 3 Raya Ruko 11J, Jakarta Utara.

Jakarta Selatan : Jl. Mampang Prapat Raya No. 24C, Jakarta Selatan

Semarang : Jl. Industri 2 LIK No. 80-81, Genuk, Kota Semarang

Semoga artikel ini dapat membantu!

Baca juga 

Cara Registrasi IMEI Yang Belum Terdaftar