Artikel Terkait
ILUSTRASI. 2 Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta Syaratnya.
Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai mudah dilakukan dengan beberapa syarat. Setiap pemilik HP yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia. Mulai April 2020, pemerintah Indonesia mulai memblokir terkait ponsel Black Market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar.
Setiap IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia. Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.
Sebelum mengikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai harus memenuhi syarat berikut.
1. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi Nah, cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui aplikasi resmi berikut.
2. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website Kedua, ada cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.
Apabila mendapatkan QR Code dan Registration ID, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Bea Cukai saat kedatangan. Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia. Cara cek IMEI HP terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.
Demikian beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi dan Website.
Jika anda memiliki masalah dengan perangkat anda, anda bisa menghubungi kami melalui social media kami di Instagram dan Facebook Zapplerepair atau bisa hubungi kami di 021-26081043 (Office) atau 0877-8885-5868 melalui WhatsApp.
Anda juga bisa langsung datang ke kantor kami di :
Kantor Pusat : Jl. Jembatan 3 Raya Ruko 11J, Jakarta Utara.
Jakarta Selatan : Jl. Mampang Prapat Raya No. 24C, Jakarta Selatan
Semarang : Jl. Industri 2 LIK No. 80-81, Genuk, Kota Semarang
Semoga artikel ini dapat membantu!